PENGUMUMAN

No. 172/R/AD-UMMY/II-2023

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Mahaputra Muhammad Yamin bahwa:

  1. Perkuliahan semester genapTahun Akademik 2022/2023 dimulai hari Senin, 27 Maret 2023 s.d hari Kamis, 15 Juli 2023
  2. Pendaftaran ulang semester genap Tahun Akademik 2022/2023 dimulai dari tanggal 27 Februari 2023 s.d 27 Maret 2023.
  3. Pengurusan Berhenti Studi Sementara (BSS) dapat dilakukan sampai tanggal 27 Maret 2023.
  4. Mahasiswa yang tidak mengurus BSS pada tanggal yang telah ditetapkan dianggap tidak aktif dan tidak bisa dilaporkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendikbud.
  5. Pembayaran uang kuliah semester genap Tahun Akademik 2022/2023 dimulai dari tanggal 06 s.d 27 Maret 2023.
  6. Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester genap Tahun Akademik 2022/2023 diisi secara online pada halaman web sistem informasi akademik ummy dengan alamat portalmhs.ummy.ac.id dengan meminta registrasi lunas pembayaran uang kuliah pada bagian SPP (dengan membawa bukti pembayaran bank).
  7. Pengisian KRS online sampai tanggal 27 Maret 2023.
  8. Jumlah SKS yang akan diisikan di KRS semester genap Tahun Akademik 2022/2023 berdasarkan jumlah Indeks Prestasi (IP) pada Kartu Hasil Stusi (KHS) sesuai aturan program studi masing-masing yang dapat dilihat di portalmhs.ummy.ac.id
  9. KRS yang sudah diisi diprint sendiri oleh mahasiswa untuk mendapatkan pengesahan oleh PA (Penasehat Akademik) dengan melampirkan KHS semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023 dan diserahkan ke Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi.
  10. Bagi mahasiswa yang tidak mengisi dan menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) ke Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi pada waktu yang telah ditentukan, maka tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya.
  11. Kehadiran Perkuliahan untuk bisa mengikuti Ujia Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 minimal 75%.

Demikian Pengumuman ini dibuat agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Solok, 02 Februari 2023

Rektor,

dto

Prof. Dr. Ir. Syahro Ali Akbar, M.P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *